You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 86 Kendaraan Ditindak Sudinhubtran Jaksel
.
photo Izzudin - Beritajakarta.id

86 Kendaraan Ditindak di Jaksel

Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan menindak sebanyak 86 kendaraan karena melanggar parkir liar dan kelaikan jalan.

Penertiban ini akan mengurangi kemacetan karena banyak yang parkir sembarangan tempat

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan, Slamet Dahlan mengatakan, dari 86 kendaraan yang ditindak, rinciannya, 11 kendaraan diderek,  15 kendaraan dikempesi,  5 kendaraan dikandangkan dan 55 kendaraan ditilang.

"Penertiban ini akan mengurangi kemacetan karena banyak yang parkir sembarangan tempat," kata Slamet, Jumat (16/10).

Ngetem Sembarangan, 40 Angkutan Umum Ditindak

Menurut Slamet, kendaraan yang diderek, pemilik harus membayar denda sebesar 500 ribu di Bank DKI. Denda berlaku akumulatif setiap harinya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Anggota KI DKI 2025-2029 Dimulai 25 Juli

    access_time16-07-2025 remove_red_eye3074 personFolmer
  2. Tim Sepak Bola U-12 DKI Wakili Indonesia Berlaga di Dana Cup Denmark

    access_time16-07-2025 remove_red_eye1212 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. MRT Jakarta Kaji Perluas Rute ke Tangerang Selatan

    access_time13-07-2025 remove_red_eye1161 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Jakarta Fair 2025 Sukses Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    access_time14-07-2025 remove_red_eye897 personFakhrizal Fakhri
  5. BPBD DKI Minta Warga Waspada Banjir Pesisir

    access_time15-07-2025 remove_red_eye861 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik